SUARANET.COM, Kota Gorontalo – Masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diwajibkan untuk menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Yanuar Fazri, Staf Bidang Komunikasi Badan Jaminan Kesehatan Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa kewajiban menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah, dalam memperluas dan mengaktifkan kepesertaan BPJS. Baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan telah menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai pelayanan publik.
Saat ini, dari total penduduk Provinsi Gorontalo yang berjumlah 1.237.185 jiwa, sebanyak 1.193.501 jiwa telah tercakup dalam BPJS Kesehatan, sementara 43.684 orang lainnya masih belum terdaftar.
Untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan ini, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait akan terus mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya menjadi peserta BPJS.
Harapannya, setiap orang yang mengurus atau memperpanjang SIM telah menjadi anggota BPJS Kesehatan.