SUARANET.COM, Jakarta – Anggota DPD RI, Rahmijati Jahja, mengkritik salah satu poin dalam RUU Perubahan Undang-Undang Kepariwisataan yang mengatur biaya tambahan di sektor pariwisata. Menurutnya, hal ini justru akan membebani masyarakat.
Rahmijati menyampaikan pandangannya dalam rapat finalisasi perumusan revisi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada Selasa, (4/06/2024).
Senator asal Gorontalo yang telah menjabat selama tiga periode ini menekankan bahwa RUU ini harus dirumuskan dengan baik dan tidak boleh merugikan masyarakat.
“Pariwisata boleh berkelanjutan, tetapi harus memperhatikan dampaknya,” tegas Rahmijati.
Ia menyoroti wacana pemerintah yang akan memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat sebagai salah satu contoh kebijakan yang dinilai tidak tepat.
Sebelumnya, undang-undang ini direvisi karena dianggap ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan perkembangan terkini di sektor pariwisata.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Komite III DPD RI menyetujui hasil penyusunan RUU Perubahan UU Kepariwisataan. Selanjutnya, RUU ini akan diharmonisasi dengan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI.
Rahmijati mengingatkan pentingnya mempertimbangkan beban tambahan yang akan ditanggung oleh masyarakat.
“Kami berharap, setiap kebijakan yang diambil dapat mendukung pariwisata tanpa harus membebani rakyat,” tambahnya.