SUARANET.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengadakan rapat koordinasi pada Jumat, (5/7/2024). Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Aula KPU Kota Gorontalo dan dihadiri oleh anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Gorontalo, Ramli Ondang Djau, bersama anggota KPU Kota Gorontalo, serta Ketua dan anggota PPK yang membidangi teknis penyelenggaraan.
Plh Ketua KPU Kota Gorontalo, Ramli Ondang Djau, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam arahannya, Ramli mengapresiasi kerja keras PPK dan PPS selama pelaksanaan verifikasi faktual. Ia menekankan pentingnya rekapitulasi yang akan dilakukan setelah verifikasi faktual.
“Setelah verifikasi faktual dilakukan, kita akan melakukan rekapitulasi. Oleh karena itu, seluruh lembar kerja akan diinput kembali di Silon. Sesuai dengan Pasal 67 PKPU No. 8 Tahun 2024, PPS menyampaikan hasil verifikasi faktual kesatu kepada PPK. Kemudian PPK melakukan penginputan status dukungan berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu dan mengunggah dokumen hasil verifikasi faktual kesatu ke dalam Silon,” ujar Ramli.
Ramli juga menekankan pentingnya rakor ini bagi PPK dalam melakukan penginputan.
“Pada kesempatan ini, teman-teman akan disampaikan bagaimana proses penginputan di Silon. Saya berharap ini diperhatikan dengan baik agar dalam pengerjaannya berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Erman Katili dari Bawaslu Kota Gorontalo juga hadir dan memberikan pandangan terkait proses verifikasi faktual dan pentingnya transparansi dalam setiap tahapannya.
“Kita semua menginginkan proses ini berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap langkah yang kita ambil harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Erman.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan semua pihak yang terlibat dalam proses rekapitulasi verifikasi faktual, sehingga pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.