SUARANET.COM, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal mengenai agenda kerja Komisi I. Dalam pembahasan tersebut menyinggung mengenai Polemik status tanah di Desa Mootolohu dan Desa Manunggalkarya, Kabupaten Pohuwato.
Ketua Komisi I AW. Thalib mengungkap bahwa tanah yang diklaim dibeli oleh Pemprov pada tahun 2003 seharga Rp60 juta ternyata berada di Mootolohu, bukan di Manunggalkarya.
“Kami mengunjungi lokasi tanah tersebut dan mengonfirmasi dengan dokumen yang ada di Biro Umum. Ternyata, tanah yang dibeli dengan luas 1,8 hektare itu berada di Mootolohu, bukan di Manunggal Karya seperti yang tercantum dalam kuitansi,” ungkap Thalib.
Persoalan ini semakin rumit karena pemerintah telah membangun berbagai fasilitas di tanah Mootolohu, termasuk UPTD Dinas Peternakan, pasar ternak, dan bangunan BUMD.
“Tanah tersebut sudah digunakan untuk berbagai fasilitas, sehingga kami kesulitan untuk mengklaimnya sebagai aset Pemprov tanpa dokumen yang jelas,” tambahnya.
Salah satu kendala utama adalah tidak adanya dokumen yang menyatakan tanah tersebut sebagai milik Pemprov.
“Kami ingin ada pembuktian berikutnya, baik dari dokumen lain maupun bukti fisik, untuk memastikan bahwa tanah ini benar-benar milik Pemprov,” tegasnya.
AW Thalib menegaskan bahwa selanjutnya Pemerintah Provinsi akan melakukan kajian mendalam dan meminta hasil dari Biro Hukum dalam waktu seminggu untuk memberikan kejelasan mengenai status tanah ini.
Hal ini menunjukkan pentingnya validasi dokumen dalam setiap pembelian aset pemerintah untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Tanpa dokumen yang valid, kita tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim tanah ini,” tutupnya.