Suaranet.com, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah menerima dokumen syarat dukungan perbaikan dari dua pasangan calon perseorangan untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pasangan Adhan Dambea – Indra Gobel dan pasangan Ramli Anwar – Ana Supriyana Abdul Hamid secara resmi menyerahkan dokumen tersebut kepada KPU pada hari Rabu, 17 Juli 2024.
Pasangan Adhan Dambea – Indra Gobel menyertakan 1.324 syarat dukungan perbaikan, sementara Ramli Anwar – Ana Supriyana Abdul Hamid mengumpulkan 2.687 syarat dukungan perbaikan.
Proses verifikasi ini akan menjadi penting untuk menentukan kelayakan kedua pasangan calon tersebut dalam mengikuti Pilkada 2024 di Kota Gorontalo.
Penulis : Maulana