Suaranet.com, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur Dan Wakil Gubernur Gorontalo Pilkada Tahun 2024, bertempat di Grand Palace Convention Center, Kamis (9/1/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Gubernur Provinsi Gorontalo, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Anggota DPR RI, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua Partai Golkar Provinsi Gorontalo,Bawaslu dan pasangan calon yang terpilih, Gusnar Ismail dan Ida Syaidah Rusli Habibie .
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan KPU dan juga tahapan pilkada, setelah penetapan perolehan suara, bisa mengajukan bagi para calon yang merasa keberatan terhadap keputusan perolehan suara dari KPU.
“Bagi para calon yang keberatan diberikan kesempatan oleh undang-undang untuk mengajukan apabila merasa keberatan dengan penetapan perolehan suara, namun setelah ditunggu 3 hari tidak ada juga yang mengajukan” terangnya.
Dalam ketentuan Peraturan KPU 18 tahun 2024, setelah KPU RI menerima Surat BRPK dari MK, maka KPU RI menyurati ke daerah-daerah yang tidak masuk ke dalam BRPK tersebut.
“Terdapat 21 daerah yang tidak masuk ke dalam BRPK, salah satunya Provinsi Gorontalo. Maka dari itu setelah keluar surat tanggal enam kemaren, paling lambat tiga hari waktu yang diberikan untuk penetapan calon terpilih” jelasnya.
Dalam PKPU 18 juga menerangkan bahwa satu hari setelah penetapan calon, maka KPU akan menyerahkan surat keputusan dan berita acara ke DPRD Provinsi, untuk diserahkan kepada Kemendagri.
Untuk pelantikan sendiri, menunggu keputusan dari pemerintah pusat apakah akan serentak di bulan maret atau pengikuti peraturan presiden yaitu pada bulan februari.
Diakhir, ketua KPU menyampaikan terimakasih kepada berbagai pihak terkait, dalam upaya melancarkan pilkada 2024 aman dan damai.