SUARANET.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara untuk pemungutan suara ulang, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 19 dan 20 Juli 2024.
Salah satu anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menjelaskan bahwa mereka memilih tanggal 19 Juli untuk melaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi, agar hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dihitung dengan baik.
“Kami melaksanakan rekap hasil pemungutan suara ulang hari ini. Hasil dari masing-masing kabupaten, seperti Pohuwato dan Bualemo, disampaikan ke KPU Provinsi untuk dihitung baik secara manual maupun digital,” jelas Hendrik.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, hasil sinkronisasi antara perhitungan manual dan digital di satu kabupaten telah selesai dengan baik.
Rekapitulasi ini direncanakan selesai dalam dua hari, namun Hendrik optimis dapat menyelesaikannya dalam satu hari.
Hasil rekapitulasi akan diumumkan besok tanggal 20Juli, dan disampaikan ke KPU RI untuk pembuatan SK secara nasional yang menjadi dasar penetapan calon terpilih untuk seluruh dapil di Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli menanggapi terkait laporan masyarakat di Pohuwato dan Bualemo. Ia mengatakan bahwa bawaslu setempat sedang melakukan penelusuran.
“Laporan masyarakat kami jadikan informasi awal, Bawaslu Pohuwato dan Bualemo sedang melakukan penelusuran,” jelas Idris.
Dengan demikian, KPU Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan transparan dan akurat, memastikan bahwa suara rakyat dihitung dengan benar dan adil.