Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri News

Polresta Gorontalo Kota Ungkap 20 TKP Pencurian Knalpot

×

Polresta Gorontalo Kota Ungkap 20 TKP Pencurian Knalpot

Sebarkan artikel ini

SUARANET.COM, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan enam terduga pencurian knalpot sepeda motor, masing-masing berinisial MTIM (22), ARH (16), NKL (17), RAN (19), ABST (17), dan RKH (19). Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Bone Bolango. Kasus ini diungkap dalam gelar press release yang digelar pada Rabu (31/7).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo, menyatakan bahwa keenam terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya tiga orang yang dilakukan penahanan paksa, sementara tiga lainnya dikenakan wajib lapor karena mereka adalah anak di bawah hukum (ABH).

Example 325x300

“Dari hasil interogasi, ada 20 TKP pencurian knalpot dan satu TKP pencurian velg. Hingga saat ini, baru lima korban yang melapor,” ungkap Kompol Leonardo di hadapan media.

Lebih lanjut, Leonardo menjelaskan bahwa dari 20 TKP tersebut, 13 di antaranya berada di wilayah Kota Gorontalo, 4 di Kabupaten Gorontalo, dan 3 di Bone Bolango.

“Para tersangka saling mengajak untuk melakukan pencurian knalpot motor dengan istilah ‘menjalankan misi’. Mereka berkendara untuk mencari target berupa knalpot standar sepeda motor merk Yamaha Mio M3,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa setelah berhasil mencuri knalpot, para tersangka menjualnya kepada pengepul knalpot berinisial F.H dengan harga Rp. 150.000 per knalpot. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para tersangka dan pelaku anak.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci palang ukuran 12 mm, satu unit motor merk Yamaha Mio M3 milik tersangka MTIM, satu unit motor Yamaha Mio Sporty milik tersangka RAN, satu unit motor Honda Beat FI milik tersangka ABST, serta dua buah knalpot Yamaha Fino dan Yamaha M3 dari F.H.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutup Leonardo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *