SUARANET.COM, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-149 pada Senin (5/8/2024) untuk membahas kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD ini membahas pentingnya perubahan anggaran yang diperlukan untuk penyesuaian KUA/PPAS.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan bahwa perubahan KUA/PPAS ini merupakan langkah yang sangat penting.
“Perubahan anggaran ini harus ada KUA/PPAS-nya karena akan merubah KUA/PPAS Induk,” tegas Sofyan.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta adanya program-program dan kebutuhan mendesak yang sebelumnya tidak dianggarkan.
“KUA/PPAS perlu diubah Karena ada SiLPA, terdapat program-program yang tidak dianggarkan sebelumnya, dan kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi dalam koridor penganggaran APBDP,” jelas Sofyan lebih lanjut.
Dalam rapat tersebut, PJ Gubernur turut menyampaikan mekanisme perubahan anggaran. Setelah penyampaian tersebut, badan anggaran DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti dan melakukan evaluasi lebih lanjut.
Rapat ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa APBD Provinsi Gorontalo dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan dan program yang mendesak di tahun anggaran 2024.