SUARANET.COM, Kota Gorontalo – Personel Polsek Kota Utara berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di depan laundry di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Minggu (4/5) sekitar pukul 22.40 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kapolsek Kota Utara, Iptu Fredy Yasin, SH, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial GB (22), warga Kecamatan Kota Utara, ditangkap satu jam setelah menganiaya AD (20) dengan pisau dapur.
“Kejadian bermula ketika korban AD sedang nongkrong di depan laundry bersama teman-temannya. Pelaku GB yang dalam pengaruh minuman keras tiba-tiba datang dan menampar salah satu teman korban,” kata Iptu Fredy.
“Setelah ditampar, korban AD mendorong GB dan berkata bahwa yang ditampar adalah temannya. GB kemudian mengeluarkan pisau dapur dari pinggangnya. AD dan teman-temannya lari, namun GB terus mengejar hingga terjadilah perkelahian. GB akhirnya menusuk ketiak AD dengan pisau,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di dada kiri bawah ketiak dengan panjang sekitar 6 cm.
“Saat ini, barang bukti berupa pisau dapur sudah diamankan, dan pelaku GB ditahan di Polsek Kota Utara. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” terang Iptu Fredy.