SUARANET.COM, Gorontalo – Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menekankan pentingnya pengawasan terhadap daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam daftar pemilih. Hal ini disampaikannya saat melakukan supervisi di Panwas Kecamatan pada Kamis (8/8).
Erman Katili meminta jajaran pengawas adhoc untuk memastikan bahwa saran perbaikan, baik secara tertulis maupun lisan, serta hasil pengawasan yang telah disampaikan kepada badan adhoc KPU Kota Gorontalo, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Salah satu isu krusial dalam penyusunan daftar pemilih adalah masih terdapatnya pemilih TMS dalam daftar pemilih, termasuk di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar,” ujar Erman Katili.
“Saya mengimbau teman-teman untuk melakukan koordinasi intens dengan seluruh pihak terkait. Pastikan dokumen yang diperlukan terkait pemilih meninggal tersebut diperoleh, kalau perlu jemput bola,” tambahnya.
Erman Katili juga menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi pengawas dalam memastikan bahwa KPU Kota Gorontalo telah melaksanakan prosedur penyusunan daftar pemilih dengan benar.
“Himpun semua hasil pengawasan dan tuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) serta alat kerja lainnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Kota Gorontalo bersama jajaran pengawas ad hoc tingkat Kecamatan telah melakukan pengawasan terhadap rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih (DPHP) tingkat Kecamatan se-Kota Gorontalo pada Rabu (7/8/2024).