Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota GorontaloPolri News

Karyawan Salah Satu perusahaan Pembiayaan Menjadi Tersangka, Setelah Gelapkan Belasan BPKB

×

Karyawan Salah Satu perusahaan Pembiayaan Menjadi Tersangka, Setelah Gelapkan Belasan BPKB

Sebarkan artikel ini

SUARANET.COM, Gorontalo – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tengah, meringkus seorang terduga pelaku penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang dititipkan di salah satu perusahaan pembiyaan di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kapolsek Kota Tengah Ipda Sri Maystuti Usman menjelaskan bahwa identitas pelaku yang diamankan adalah AS (31) warga Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, yang kemudian berhasil dibekuk petugas Kepolisian di wilayah Sulawesi Tengah usai melakukan pelarian.

Example 325x300

Lebih lanjut Ipda Maia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Bian Faniarsih (33) yang merupakan pimpinan perusahaan pembiayaan terkait dugaan penggelapan BPKB motor di perusahaannya.

Diungkapkan oleh Ipda Maia bahwa kronologi pada kasus yang dilaporkan Bian Faniarsih adalah AS menggelapkan 11 unit BPKB dimana 10 Sepuluh BPKB Motor dan satu BPKB mobil dengan rincian selisih kerugian adalah Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)

“AS merupakan admin di perusahaan pembiayaan tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh pihak perusahaan setelah adanya pengembalian BPKB kepada konsumen, namun tidak adanya setoran yang masuk ke kas perusahaan,” ujar Ipda Maia.

Lebih lanjut Ipda Maia menerangkan jika pihak perusahaan curiga, lalu melakukan rekapitulasi dan ditemukan adanya selisih kerugian besar yang ditaksir mencapai angka 36 juta rupiah.

“Awalnya kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali. Tapi pelaku mangkir. Setelahnya kami lakukan penyelidikan, ternyata AS sudah berada di wilayah Sulawesi Tengah,” terang Ipda Maia.

Mengetahui AS berada di Sulawesi Tengah, tim Unit Reskrim Polsek Kota Tengah langsung berkordinasi dengan tim Resmob Polres Marowali, dan telah mengamankan pelaku AS

“Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Kota Tengah sejak tanggal 9 Agustus 2024 dan dijerat dengan pasal 374 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara” Tutup Ipda Maia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *