SUARANET.COM, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2024-2029 gelar rapat pembahasan tentang pedoman tata tertib (Tatib) dan kode etik DPRD Kota Gorontalo yang akan berlaku 5 tahun kedepan, Jumat (16/8/2024).
Ketua DPRD Kota Gorontalo sementara Totok Bachtiar mengatakan, Anggota DPRD periode 2024-2029 masih akan mengadopsi peraturan sebelumnya dengan melakukan beberapa perubahan terkait dari 136 pasal yang sesuai dengan usulan yang diutarakan dalam rapat tersebut, utamanya revisi aturan DPRD kali ini berfokus pada penataan komisi.
“Ini hanya perubahan-perubahan saja tapi jumlahnya itu kurang lebih sama. Cuma ada yang dirubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Totok.
Perubahan itu ditambahkannya seperti penyebutan komisi yang dulunya menggunakan abjat A, B dan C, Kalau sekarang sudah 1, 2 dan 3 tapi bidang-bidang tetap sama cuma ada penambahan di bidang komisi 2 yaitu tentang petanian, perikanan, peternakan dan pangan.
“Alhamdulillah tadi sudah disepakati bahwa penyebutan komisi beralih dari abjat ke angka yang kemudian sudah disepakati,” sambungnya.
Meski belum memiliki kewenangan sebagai pimpinan definitif, namun Totok mengatakan aturan DPRD menyangkut etik anggota masih menjadi kewenangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
“Begitu kita sahkan peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik sudah langsung berlaku” tutupnya.