Suaranet.com, Gorontalo – KPU Provinsi Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi terkait regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye, dan penggunaan aplikasi Sikadeka bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta partai politik pengusul dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, yang membuka acara tersebut, menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam meningkatkan pemahaman terkait aturan kampanye.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, semua pihak yang terlibat dapat menjalankan kampanye secara tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Sophian.
Hendrik Imran, anggota KPU Provinsi Gorontalo, yang menjadi salah satu narasumber, memaparkan kebijakan dana kampanye untuk Pilkada 2024.
Menurutnya, pelaporan dana kampanye harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Transparansi dalam pelaporan dana kampanye akan membantu menjaga integritas proses pemilu,” tegas Hendrik.
Selain Hendrik, Opan Hamsah juga memberikan materi tentang kebijakan kampanye yang harus dipatuhi oleh bapaslon dan partai politik.
Ia menyoroti pentingnya menjalankan kampanye yang tertib agar tidak melanggar aturan yang ada.
“Kampanye yang tertib adalah kunci untuk menjaga suasana kondusif selama Pilkada,” jelas Opan.
KPU Provinsi Gorontalo juga memperkenalkan aplikasi Sikadeka yang dirancang untuk mempermudah administrasi dan pelaporan dana kampanye.
Aplikasi ini diharapkan dapat membantu bapaslon dan partai politik dalam mengelola dana kampanye dengan lebih efisien.
Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi Gorontalo berharap seluruh pihak yang terlibat dapat berpartisipasi secara aktif dan mematuhi aturan yang berlaku demi terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 yang transparan dan adil.