Suaranet.com, Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah acara di Orasawa Resto Limboto, Sabtu, (21/9/2024).
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam sambutannya menjelaskan bahwa DPT merupakan hasil akhir dari proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Proses ini dilakukan dengan seksama untuk memastikan keakuratan dan keterlibatan semua elemen masyarakat dalam pemilihan umum,” jelas Windarto.
Windarto juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyusunan DPT.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan benar-benar mutakhir, akurat, valid, inklusif, dan komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian bagi semua pihak mengenai jumlah pemilih yang berhak memberikan suara.
Lebih lanjut, Windarto menjelaskan bahwa proses pemutakhiran ini diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Setiap langkah dalam perjalanan data pemilih selalu berada dalam pengawasan yang ketat,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap DPT yang ditetapkan.