Suaranet.com, Gorontalo – KPU Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi terkait iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan adhoc Pilkada 2024 pada Jumat (15/11/2024).
Dalam sambutannya, Hendrik Imran menegaskan pentingnya pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari diskusi sebelumnya bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Tugas badan adhoc adalah bagian integral dari tugas KPU. Oleh karena itu, perhatian terhadap kesehatan dan jaminan kerja mereka sangat penting untuk mendukung kelancaran proses kepemiluan,” ujar Hendrik.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, VWidhi Astri Aprilia Nia, yang menyampaikan apresiasinya atas respon cepat KPU Provinsi Gorontalo.
“Kami berterima kasih kepada KPU Provinsi Gorontalo yang segera menindaklanjuti hasil dari FGD bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hal ini menunjukkan komitmen KPU terhadap kesejahteraan badan adhoc,” katanya.
Widhi Astri Aprilia Nia turut memaparkan mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup pemberian jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
Ia menjelaskan bahwa manfaat yang diterima oleh badan adhoc akan disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan.
Rapat yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi.
Peserta yang hadir membahas secara rinci teknis pelaksanaan jaminan sosial bagi badan adhoc di masing-masing wilayah.
Kegiatan ini mencerminkan upaya KPU Provinsi Gorontalo dalam memastikan perlindungan kerja bagi badan adhoc yang akan bertugas pada Pilkada 2024.