Suaranet.com, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan pemusnahan kelebihan dan surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada Selasa (26/11/2024).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Gorontalo Utara dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Bawaslu Gorontalo Utara, aparat TNI/Polri, serta perwakilan lainnya.
Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 1.726 lembar, terdiri dari 191 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta 1.535 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” jelasnya.
Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi yang telah disiapkan sesuai protokol keamanan.
Proses pembakaran berlangsung dengan pengawasan ketat guna memastikan semua sisa surat suara benar-benar dihancurkan.
“Langkah ini menunjukkan bahwa KPU Gorontalo Utara serius dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” tambah Sofyan.
Melalui tindakan ini, KPU Gorontalo Utara berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.