Suaranet.com, Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat dengar pendapat dengan Inspektorat Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan, serta para guru yang dikenakan TGR oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna pada Senin, 9 Desember 2024.
Wakil Ketua II DPRD, La Ode Haimudin, menegaskan adanya masalah dalam administrasi yang menyebabkan tunjangan guru dikenakan TGR. Ia menjelaskan, kesalahan utama adalah kurangnya informasi yang diterima oleh guru-guru terkait prosedur ini.
“Kami sudah menemui BPK, yang memberikan kesempatan untuk sanggahan sebelum draf final LHP, namun informasi ini tidak sampai ke para guru,” ujarnya.
Akibatnya, guru-guru yang terkena TGR tidak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki administrasi mereka. La Ode Haimudin pun menekankan pentingnya perbaikan sistem informasi di Dinas Pendidikan.
“Meskipun Kabid Dinas Pendidikan mengklaim telah menyampaikan informasi kepada kepala sekolah, ternyata informasi tersebut tidak sampai ke guru. Ada masalah dalam rantai distribusi informasi yang perlu segera diperbaiki,” pungkasnya.