Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi IV DPRD Gorontalo Cari Solusi Keterlambatan Tunjangan Guru

×

Komisi IV DPRD Gorontalo Cari Solusi Keterlambatan Tunjangan Guru

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat kerja dengan berbagai mitra, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Gorontalo, pada Senin (16/11/2024). Rapat ini membahas keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemenag di Kabupaten Gorontalo Utara yang belum dibayarkan sejak Agustus hingga Desember 2024.

Moh. Ikbal Al Idrus, Ketua Komisi IV DPRD Gorontalo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri kebijakan pusat terkait masalah ini dan merencanakan kunjungan ke pusat bersama Kanwil Gorontalo untuk memastikan penyelesaian. Ia menargetkan pembayaran TPG akan selesai paling lambat 31 Desember 2024, kecuali untuk satu kabupaten yang kemungkinan baru dibayar pada awal Januari 2025.

“Kami akan menjadwalkan kunjungan ke pusat bersama Kanwil Provinsi Gorontalo untuk memastikan penyelesaian masalah ini. Insya Allah, pembayaran akan dilakukan paling lambat 31 Desember 2024, kecuali satu kabupaten yang kemungkinan terbayar awal Januari,” jelasnya.

Kepala Tim Perencanaan Kanwil Kemenag Gorontalo, Yusuf Huntua, menjelaskan bahwa penyelesaian pembayaran TPG sedang dalam proses dengan tambahan anggaran yang tengah dibahas di Kementerian Keuangan. Dia berharap seluruh pembayaran dapat diselesaikan sebelum akhir tahun, dan jika ada kendala, anggaran untuk 2025 sudah disiapkan.

“Proses penyelesaian TPG sedang berlangsung di Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan semuanya terbayar sebelum akhir tahun. Jika ada kendala, kami sudah menyiapkan anggaran tahun 2025,” ujarnya.

Yusuf juga menjelaskan bahwa masalah keterlambatan ini disebabkan oleh kekurangan anggaran akibat penambahan beban seperti gaji ke-13 dan ke-14 serta penerimaan 700 guru P3K dan 135 CPNS baru.

“Kebutuhan guru agama di Gorontalo masih sangat tinggi. PEMDA berkewajiban untuk merekrut, sementara Kementerian Agama bertugas memastikan sertifikasi dan pembayaran tunjangannya,” tambahnya.

Terkait dengan tunjangan kinerja (tukin) yang tertunda, Yusuf menyatakan bahwa Kemenag telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk membayar selisih tukin bagi sekitar 400 guru. Semua proses telah melalui audit BPKP dan Inspektorat Jenderal, dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi.

“Kemenag telah mengajukan tambahan anggaran Rp14 miliar untuk membayar selisih tukin bagi 400-an guru. Semua proses sudah melalui audit BPKP dan Inspektorat Jenderal, dan pembayaran akan dilakukan sesuai rekomendasi,” ungkap Yusuf.

Rapat ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian keterlambatan pembayaran TPG dan mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.

 

 

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *