Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Gorontalo

Pelanggar Lalu Lintas di Kota Gorontalo Jalani Sidang di Tempat

×

Pelanggar Lalu Lintas di Kota Gorontalo Jalani Sidang di Tempat

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Octalya Saka (Foto/Suaranet.com)
Example 728x250

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Dalam rangka Operasi Keselamatan Otanaha 2025, Satlantas Polresta Gorontalo Kota bersama petugas gabungan menerapkan sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring razia.

Pada operasi kali ini, para pelanggar langsung mengikuti sidang dan membayar denda di tempat tanpa harus menunggu proses lebih lanjut di pengadilan. Jenis pelanggaran yang mendominasi antara lain tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, serta kelengkapan surat kendaraan yang tidak lengkap.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Octalya Saka, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan program dari Ditlantas Polda Gorontalo untuk mempermudah masyarakat, sehingga mereka tidak perlu menunggu untuk menjalani sidang di pengadilan.

“Dengan sidang di tempat, kami berharap masyarakat lebih menyadari pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar AKP Octalya.

Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo, Victor Raymon Yusuf, menambahkan bahwa metode ini diharapkan bisa mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” kata Victor.

Sejak dimulainya operasi, Satlantas Polresta Gorontalo Kota telah menindak puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, dan terus berupaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *