Suaranet.com, Gorontalo Utara – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Pada sidang sengketa Pilkada yang berlangsung Senin malam (24/2), MK memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan ketentuan penting bahwa Ridwan Yasin yang berstatus terpidana, tidak boleh mengikuti PSU. MK juga menginstruksikan agar partai politik pengusung mencari calon pengganti Ridwan Yasin sebagai calon bupati.
Keputusan MK ini langsung menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang akan menjadi pengganti Ridwan Yasin?
Beberapa nama sudah beredar, seperti Andi Ilham yang sebelumnya merupakan calon wakil Wali Kota Gorontalo pada Pilwako 2024, dan Hamzah Isa yang sebelumnya merupakan Calon Gubernur Gorontalo. terbaru seorang produser film yang juga putra asli Gorontalo, Billy Noval Hasan.
Saat dikonfirmasi Suaranet.com, Billy Noval Hasan pada Selasa (25/2/2025), menyatakan bahwa dirinya sebelumnya dihubungi oleh sejumlah tokoh di Gorontalo Utara, yang menginginkan dirinya untuk maju menggantikan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati.
Billy pun langsung mengkonfirmasi berita itu ke Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara, Mucksin Badar, dan membenarkan hal itu.
“Dia (Mucksin) menegaskan benar ada keinginan dari sejumlah tokoh yang memintanya maju sebagai Calon Bupati pada pilkada (PSU) nanti, ” kata Billy.
Mendengar hal itu, Billy pun menegaskan, dirinya siap jika diminta dan diinginkan oleh para tokoh dan bahkan partai, untuk menggantikan Ridwan Yasin.
“Saya siap maju” ujar Billy.
Keputusan MK yang menuntut PSU ini menjadi penting bagi politik Gorontalo Utara, terkait siapa yang akan dipilih partai untuk menggantikan Ridwan Yasin dalam Pilkada (PSU) yang akan datang.