Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Lola Junus Atensi Aturan Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

×

Lola Junus Atensi Aturan Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Lola Junus. (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Sebagai bagian dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kota Gorontalo kini mulai menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh instansi di lingkup pemerintahan untuk memperdengarkan dan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 WITA.

Kebijakan ini pun turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Lola Junus. Menurut Lola, pemberlakuan aturan ini bukan hanya untuk meningkatkan rasa nasionalisme, namun juga untuk menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Penting bagi kita untuk menghidupkan semangat nasionalisme melalui lagu kebangsaan. Selain itu, ini juga merupakan upaya untuk mempererat rasa cinta tanah air dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Republik Indonesia,” ujar Lola Yunus.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih mendalami makna dan semangat perjuangan yang terkandung dalam Lagu Indonesia Raya.

.

 

 

 

 

 

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *