Suaranet.com, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mengingatkan seluruh pemilik usaha billiard untuk mematuhi aturan jam operasional selama bulan suci Ramadan. Jika tidak mematuhi peraturan ini, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha tempat hiburan billiard tersebut.
Beberapa aturan yang diterapkan selama Ramadan di Kota Gorontalo antara lain jam buka warung makan mulai pukul 15:30 hingga 03:00 pagi, jam operasional kafe di siang hari, serta pembatasan operasional tempat hiburan billiard yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 22:00 malam.
Namun meskipun telah ada aturan yang jelas, masih terdapat sejumlah pemilik usaha billiard yang beroperasi melebihi jam yang ditentukan, yakni lebih dari pukul 10 malam. Hal ini dianggap melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jika para pemilik usaha billiard tidak mematuhi aturan yang ada, izin usaha mereka bisa dicabut,” tegas Adhan.
Langkah tegas ini diambil pemerintah Kota Gorontalo untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana Ramadan yang kondusif.