Suaranet.com, Kota Gorontalo – Kuasa hukum Ledya Pranata Widjaja, Melinda Marzuk SH dan Agung Rahmawan Datau SH, mengirimkan somasi kepada Walikota Gorontalo, Senin (24/3/2025). Somasi ini terkait dugaan penetapan sebuah rumah tua sebagai cagar budaya yang melibatkan hak keperdataan klien mereka tanpa pemberitahuan atau persetujuan yang sah.
“Klien kami memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 31, yang diterbitkan pada 17 Januari 2005, dan telah dikuasai oleh klien mereka selama ini,” kata Melinda.
Melalui Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020, pemerintah setempat menetapkan rumah tersebut sebagai cagar budaya. Namun, menurut kuasa hukum, keputusan ini tidak hanya sewenang-wenang, tetapi juga melanggar hak keperdataan klien mereka, yang sama sekali tidak diberitahu atau diberi kesempatan untuk memberikan persetujuan atas penetapan tersebut.
“Penetapan cagar budaya tanpa pemberitahuan atau persetujuan klien kami adalah tindakan yang melanggar hak keperdataan dan hukum,” tegas Melinda Marzuk dalam pernyataan yang disampaikan.
Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa keputusan Walikota Gorontalo telah menyebabkan kerugian materil dan immateril yang sangat besar bagi klien mereka, bahkan diperkirakan mencapai Rp 500.000.000.000. Kerugian ini akan semakin meningkat jika pemerintah tetap mempertahankan keputusan tersebut.
Dalam somasinya, Melinda dan Agung menuntut agar Walikota Gorontalo segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan yang bersangkutan dalam waktu dua hari setelah surat somasi diterima. Jika tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, kuasa hukum mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi klien mereka.
“Kami berharap Walikota Gorontalo dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Jika tidak, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” ujar Agung Rahmawan Datau.
Somasi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi solusi terbaik antara kedua pihak, demi menghindari kerugian yang lebih besar dan memastikan hak keperdataan klien mereka terlindungi.