Suaranet.com, Kab. Gorontalo Utara – Pemilih rela antre berdiri di depan TPS untuk bisa menyalurkan hak pilihnya kembali, dengan berbekal KTP elektronik, serta surat C-6 PSU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar mengatakan untuk pihaknya menargetkan 85 persen partisipasi pemilih pada pemungutan suara ulang ini.
“Tentunya kami sudah mempersiapkan apa saja yang harus kita laksanakan pada psu kali ini, kami juga menargetkan 85 persen angka partisipasi pemilih dibandingkan pada pemilihan sebelumnya yang hanya 83 persen,” Jelas Sofyan.
Sementara itu Ridwan Rahim, salah satu pemilih di TPS 001, Desa Molingkapoto mengaku sejak pagi sudah mendatangi TPS. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga lainnya yang masih antusias untuk memilih kepala daerah, meski PSU.
“Saya datang bersama keluarga untuk memilih kedua kalinya. Saya lihat antusias warga masih banyak. Meski PSU, kita harus tetap menjalankan hak pilih kita untuk menentukan siapa pemimpin kedepan,” ungkap Ridwan kepada awak media.
PSU merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari salah satu pasangan calon kepala daerah. Putusan ini mewajibkan KPU Gorontalo Utara untuk melaksanakan pemungutan ulang demi menjamin proses demokrasi yang jujur dan adil.
Sebelumnya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara. Pemohon mendalilkan Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus terpidana atas nama Ridwan Yasin.