Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemkot Gorontalo

Pasar Murni akan Ditata, Adhan Ingatkan Soal Hak dan Kewajiban Pedagang

×

Pasar Murni akan Ditata, Adhan Ingatkan Soal Hak dan Kewajiban Pedagang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. (Foto/Diskominfo)

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto menyampaikan laporan terkini kondisi dan permasalahan pertokoan di Kota Gorontalo.

Hal ini dipaparkan Haryono saat silaturahmi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea bersama komunitas pedagang Pasar Murni Kota Gorontalo, Jumat (18/04/2025).

Dalam laporannya, Haryono menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar serta Surat Edaran Wali Kota terkait penataan dan penertiban pemanfaatan toko, kios, los, dan pelataran milik Pemerintah Kota Gorontalo.

“Kami melaksanakan penataan ini sebagai upaya untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan produktif bagi semua pihak,” ujar Haryono di hadapan para pedagang.

Haryono memaparkan kondisi terkini di Pertokoan Murni, yang terdiri dari 72 kios dengan rincian 59 kios aktif dan 13 kios tidak aktif. Selain itu, ditemukan beberapa kios eks Toko Roy dan kios depan BNI yang sebagian besar tidak termanfaatkan, terutama pada lantai dua.

Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah permasalahan utama yang dihadapi, antara lain kondisi bangunan pertokoan yang memerlukan rehabilitasi, terutama pada bagian atap pelataran, toilet, dan dinding luar.

“Kami sudah menyiapkan konsep perencanaan rehabilitasi, dan berharap dalam waktu dekat bisa direalisasikan,” tambahnya.

Selain itu, isu keamanan juga menjadi perhatian serius karena minimnya pengawasan pada malam hari, sehingga dinilai perlu adanya dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Permasalahan lain yang disampaikan adalah terkait kios yang tidak ditempati dan tidak membayar retribusi, serta kendala dalam proses perpanjangan izin akibat keterbatasan pemahaman pedagang terhadap sistem elektronik.

“Dinas Perdagin bersama DPMPTSP sudah menyiapkan solusi agar proses perizinan bisa lebih mudah diakses oleh seluruh pedagang,” jelas Haryono.

Dalam rangka peningkatan pelayanan, Dinas Perdagin akan melaksanakan penerbitan kontrak penggunaan kios, los, dan pelataran antara Kepala Dinas dan para pedagang, serta mengeluarkan surat keterangan penempatan kios atau toko.

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan, pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban para pedagang. Ia menyampaikan bahwa selama ini pemerintah kota telah berupaya untuk memperbaiki kondisi Pasar Murni, namun partisipasi aktif dari pedagang juga diperlukan.

“Menuntut hak boleh, tapi jangan lupa kewajiban juga harus dipenuhi. Harus seimbang,” ujar Adhan.

Wali kota juga menyoroti adanya pedagang yang hingga kini belum memenuhi kewajiban membayar retribusi, bahkan sebelum adanya kenaikan retribusi di tahun 2024. Ia menilai alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan sebagian pedagang hanya sebagai dalih semata.

Adhan Dambea juga menyayangkan ketidakhadiran beberapa pedagang dalam acara silaturahmi tersebut, yang menurutnya mencerminkan kurangnya keseriusan mereka dalam mendukung program pembenahan Pasar Murni.

“Kalau serius, pasti datang. Yang tidak hadir malam ini kita anggap tidak serius,” tegasnya.

Ke depan, Adhan menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan klasifikasi terhadap pedagang dan mengutamakan mereka yang benar-benar serius ingin memperbaiki dan mengembangkan pasar rakyat di Kota Gorontalo.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *