Suaranet.com, Limboto – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi mencopot sementara dr. Alaludin Lapananda dari jabatannya sebagai Direktur RSUD MM Dunda Limboto. Keputusan ini menyusul surat teguran dari BPJS Kesehatan terkait keluhan pelayanan di rumah sakit tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Gorontalo menunjuk Ulfa Thamrin Jahja Domili sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD MM Dunda, yang ditandai dengan penyerahan surat perintah tugas oleh Asisten III Setda Gorontalo, Haris Tome, pada Selasa malam (6/5/2025), di ruang Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo.
“Penunjukan Plh ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan rumah sakit di tengah proses pemeriksaan terhadap pejabat sebelumnya,” ujar Haris Tome.
Pencopotan sementara dr. Alaludin dilakukan karena ia masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin, menyusul temuan dan teguran dari BPJS Kesehatan atas beberapa aduan pelayanan medis.
Diketahui, BPJS telah melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen RSUD MM Dunda beberapa waktu lalu, menyusul berbagai keluhan dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tim majelis kemudian melakukan pendalaman terhadap isi surat tersebut, dan telah memeriksa empat orang pejabat terkait, termasuk direktur rumah sakit.
Pemeriksaan disiplin ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, sebagai upaya untuk memastikan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan publik.
Sementara itu, Pemkab Gorontalo memastikan bahwa proses pelayanan kesehatan di RSUD MM Dunda akan tetap berjalan seperti biasa di bawah kepemimpinan Plh Direktur yang baru.