Suaranet.com, Kota Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkedok kotak amal hingga badut jalanan.
Sebanyak 10 orang terjaring razia di sejumlah titik di pusat kota.
“Keberadaan mereka sudah sangat mengganggu. Ini juga menindaklanjuti penegasan dari Wali Kota Adhan Dambea, yang sebelumnya telah memberikan tenggat waktu satu pekan kepada para gepeng untuk meninggalkan area publik,” ujar Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, Selasa (13/5/2025).
Satpol PP berharap langkah ini dapat menciptakan kenyamanan serta ketertiban di ruang-ruang publik Kota Gorontalo.
“Kami ingin memastikan kota ini tetap tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga.” tambah Mulky.
Penertiban ini juga menjadi sinyal tegas dari pemerintah kota dalam menjaga estetika dan kenyamanan ruang publik, terutama menjelang berbagai agenda besar di wilayah ibu kota provinsi.