Suaranet.com, Limboto – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi melarang perusahaan ritel modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret untuk menambah jumlah gerai di wilayahnya. Kebijakan tegas ini diambil menyusul pelanggaran sejumlah ketentuan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyampaikan bahwa pelarangan ini bersifat sementara hingga pihak ritel bersangkutan menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Mereka membangun gerai tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Salah satunya pembangunan Alfamart di kawasan Bandara Djalaluddin yang tidak melalui prosedur resmi,” tegas Sofyan dalam rapat evaluasi kerja sama, Kamis (16/5).
Selain pelanggaran prosedural pembangunan, Sofyan juga menyoroti ketidakpatuhan perusahaan dalam hal kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menjelaskan bahwa banyak gerai ritel berdiri di atas lahan yang telah dialihfungsikan menjadi tempat usaha, namun masih membayar PBB sebagai lahan tempat tinggal.
“Jika digunakan sebagai tempat usaha, maka tarif PBB-nya harus sesuai fungsi komersial, bukan lagi rumah tinggal,” katanya.
Atas dasar temuan tersebut, Pemkab Gorontalo akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan perusahaan ritel modern. Beberapa poin tambahan juga akan dimasukkan dalam dokumen perjanjian kerja sama yang akan diperbarui, dan harus dipatuhi oleh pihak perusahaan.
Menurut data terbaru, saat ini terdapat 103 gerai ritel modern milik ketiga perusahaan tersebut yang telah beroperasi di Kabupaten Gorontalo.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga keseimbangan antara investasi modern dan tanggung jawab sosial-ekonomi yang harus dijalankan oleh pelaku usaha besar.