Suaranet.com, Limboto – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mewajibkan seluruh gerai ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang beroperasi di wilayahnya untuk memasarkan produk-produk dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam rapat evaluasi kerja sama antara pemerintah daerah dengan manajemen ketiga perusahaan ritel tersebut yang digelar di Ruang Upango BKAD, Kamis (16/5).
“Ini bukan hanya soal menyediakan rak atau etalase, tapi juga soal pembinaan terhadap pelaku UMKM agar produk mereka memiliki daya saing dan bisa dipasarkan secara luas,” ujar Sofyan Puhi.
Selain itu, Pemkab Gorontalo juga mewajibkan perusahaan ritel untuk mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran. Namun, dari tiga perusahaan yang beroperasi saat ini, baru satu yang tercatat telah menjalankan sistem tersebut.
Tak hanya soal produk dan ketenagakerjaan, Pemkab Gorontalo juga menyoroti persoalan perlindungan hak-hak pekerja. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa masih ada pekerja yang belum didaftarkan dalam program jaminan sosial oleh pihak perusahaan.
“Perusahaan juga harus memperhatikan kesejahteraan pegawainya, termasuk jaminan sosial sebagai hak dasar yang wajib diberikan,” tegas Sofyan.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh perusahaan ritel yang dinilai belum sesuai ketentuan. Untuk itu, Pemkab akan melakukan adendum terhadap dokumen kerja sama. Semua poin penting tersebut akan dituangkan dalam revisi perjanjian kerja sama baru yang harus dipatuhi seluruh pihak.
Langkah ini diharapkan menjadi stimulus dalam mendorong sinergi antara pelaku usaha besar dan UMKM lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan perlindungan hak pekerja di sektor ritel modern.