Suaranet.com, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai investor ke DPRD Kota Gorontalo.
Pengajuan Ranperda ini, dilakukan lewat sidang paripurna DPRD Kota Gorontalo yang dilaksanakan pada Senin (19/5/2025) malam di aula I Dekot Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda yang diajukan pihaknya, merupakan bagian dari strategi daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan menarik minat investor ke Kota Gorontalo.
Menurutnya, pemberian insentif bukan semata-mata soal keringanan pajak, tetapi mencakup kemudahan perizinan, jaminan keamanan investasi, serta kolaborasi lintas sektor.
“Selama ini kita menerima keluhan dari para pelaku usaha, terutama investor luar daerah, mengenai lambatnya birokrasi perizinan. Dengan Ranperda ini, kita akan menyederhanakan prosedur dan memberikan kemudahan yang terukur dan akuntabel,” jelasnya.
Dia menambahkan, Ranperda tersebut, akan menjadi turunan langsung dari pasal 278 UU nomor 23 tahun 2014 serta PP nomor 24 tahun 2019 sebagai pengganti PP nomor 45 Tahun 2008, yang memberikan legitimasi kepada daerah dalam memberikan fasilitas kepada investor.
Pemkot Gorontalo juga menargetkan peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB), perluasan lapangan kerja, serta penguatan UMKM dan koperasi lokal melalui ekosistem investasi yang kondusif.