Suaranet.com, Kota Gorontalo – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat serta investor atau kemudahan berinvestasi akan tetap mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Seperti halnya kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hal itu diutarakan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat memberikan sambutan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi serta jawaban wali kota terhadap Ranperda tersebut, pada Selasa (20/5/2025).
“Kami tetap berpedoman pada tata kelola pemerintahan dalam mengajukan Ranperda ini,” kata Adhan.
Dia juga mengatakan, Pemerintah Kota Gorontalo akan mendorong penguatan iklim investasi daerah melalui Ranperda pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat serta investor.
“Sebab, investasi memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta pemberdayaan potensi lokal, termasuk UMKM dan koperasi,” sambung Adhan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Lebih lanjut, Adhan menuturkan, Kota Gorontalo sebagai ibu kota provinsi perlu memiliki kebijakan yang mampu meningkatkan daya saing dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
Ranperda yang diusulkan, kata dia, akan menjadi dasar hukum dalam pemberian insentif maupun kemudahan bagi investor maupun masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu
Di akhir penyampaiannya, Adhan memberi apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Gorontalo yang telah memberikan pandangan umum dan menyatakan dukungan atas Ranperda tersebut.
Ia menyebut, masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan perbaikan dalam pembahasan lebih lanjut bersama panitia khusus DPRD.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.