Suaranet.com, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan surat edaran tentang kewajiban pusat perbelanjaan dan toko modern memasarkan produk usaha mikro di daerah tersebut.
Surat bernomor 230/EKON-SDA/VI/2025 dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea itu, merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan usaha mikro.
Selain itu, juga sebagai upaya peningkatan peran usaha mikro sebagai kekuatan perekonomian rakyat yang sehat, tangguh, mandiri berdaya saing dan berkeadilan.
Dalam surat tersebut, memuat dua poin penting. Pertama, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memasarkan produk usaha mikro paling sedikit 10 persen dari produk yang dipasarkan sebagaimana tertuang dalam pasal 17 ayat 1 Perda nomor 4 tahun 2018.
Poin kedua, apabila pemilik pusat perbelanjaan dan toko modern tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam pasal 19 Perda nomor 4 tahun 2018 yang meliputi, peringatan atau teguran tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha.
Menurut Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Gorontalo, Kaima Kamaru, surat edaran yang diterbitkan, tembusannya ke Ketua DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Ketua DPRD Kota Gorontalo.
“Kami juga telah menyebar luaskan surat edaran ini, ke gerai-gerai modern. Seperti, Hypermart, Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Karsa Utama, Makro Supermarket, dan toko-toko modern lainnya,” ungkap Kaima, Senin (2/6/2025).
Kaima berharap, surat edaran itu, segera ditindak lanjuti oleh pemilik toko-toko modern. Jika tidak, lanjut Kaima, akan dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam poin kedua.