Suaranet.com,Kota Gorontalo – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Muara Tirta atau PDAM Kota Gorontalo mengimbau kepada seluruh warga masyarakat di daerah tersebut, agar tidak melakukan penyambungan air secara ilegal.
Imbauan ini disampaikan secara tegas oleh Rio Anwar Pala, selaku kuasa hukum PDAM Kota Gorontalo, Kamis (5/6/2025).
“Kepada seluruh warga untuk tidak melakukan sambungan liar atau tindakan yang melanggar hukum dalam penggunaan fasilitas publik,” imbau Rio.
Menurutnya, apabila ada warga yang ditemukan melakukan penyambungan air tanpa prosedur, maka pihaknya akan membawa ke ranah hukum.
“Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu. Ini instruksi tegas dari Bapak Wali Kota, dan kami semua, termasuk BUMD seperti PDAM, berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelayanan publik,” tambah Rio.
Dia pun mencontohkan proses hukum kepada warga yang melanggar ketentuan dalam penggunaan fasilitas publik. Yaitu, kasus yang sempat viral di masyarakat, yakni pencurian 29 unit meter air yang dilakukan secara ilegal.
Kasus ini, kata dia, telah resmi memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, khususnya Polresta Gorontalo Kota, yang telah menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan tuntas. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan kami siap mengikuti proses hukum selanjutnya di kejaksaan. Ini bukan hanya soal kerugian material, tapi soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Rio.
Pihak PDAM juga menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan setiap sambungan air berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan ilegal sekecil apa pun tetap akan diusut hingga tuntas.