Suaranet.com, Kota Gorontalo – Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo kembali menggelar rapat lanjutan pada Selasa (10/6/2025), membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan bagi masyarakat dan investor.
Ketua Pansus, Totok Bachtiar, mengungkapkan bahwa rapat tersebut menghasilkan revisi terhadap empat pasal penting dalam Perda yang tengah dibahas, yaitu Pasal 9, 10, 11, dan 12. Revisi ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aturan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan calon investor.
“Di Pasal 9 sudah mengatur jenis usaha, sementara Pasal 11 memuat hal yang sama. Ini menimbulkan duplikasi yang membingungkan. Maka Pasal 11 kita hapus dan konsolidasikan ke Pasal 9,” ujar Totok.
Salah satu poin krusial dalam revisi Perda ini adalah bentuk insentif yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang taat aturan. Insentif tersebut meliputi kemudahan perizinan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penyediaan lahan usaha yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, Totok menegaskan bahwa tidak semua jenis usaha akan mendapat perlakuan yang sama. Khusus untuk restoran, insentif pajak tidak berlaku karena pajak restoran sudah dipungut langsung dari konsumen.
Menariknya, dalam pembahasan tersebut juga ditegaskan batasan jenis usaha yang diperbolehkan di Kota Gorontalo. Sementara kafe dan restoran diizinkan, usaha hiburan malam seperti diskotik dinyatakan dilarang karena dinilai bertentangan dengan norma dan kearifan lokal.
“Perda ini tidak hanya mengatur insentif, tapi juga mengedepankan nilai lokal. Usaha seperti diskotik jelas tidak diperbolehkan,” tegas Totok.
Untuk memastikan pemberian insentif tepat sasaran, pemerintah daerah akan membentuk tim khusus melalui Surat Keputusan Wali Kota. Tim ini akan menilai kelayakan pelaku usaha sebelum insentif diberikan.
“Tim ini akan memverifikasi apakah pelaku usaha benar-benar memenuhi syarat sesuai Perda,” jelas Totok.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha bisa dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan hak atas insentif.
Pansus juga mempertegas komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi lokal. Setiap investor diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal dan memasarkan produk lokal. Bagi ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, ketentuan minimal 10 persen produk lokal tetap diberlakukan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018.
Satu hal lain yang menjadi sorotan adalah batas jam operasional usaha. Totok memastikan aturan ini akan dituangkan dalam SK Wali Kota agar aktivitas usaha tidak melanggar hak-hak tenaga kerja.
“Pekerja juga punya batas jam kerja, dan ini akan jadi pertimbangan penting dalam pengaturan jam operasional,” pungkasnya.
Revisi Perda ini dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna bulan ini, setelah melalui proses fasilitasi bersama bagian hukum Pemkot dan Biro Hukum Pemprov Gorontalo.