Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Tindak Tegas Penunggak Pajak dan Hapus Denda PBB Agustus Ini

×

Wali Kota Gorontalo Tindak Tegas Penunggak Pajak dan Hapus Denda PBB Agustus Ini

Sebarkan artikel ini
Nuryanto, Kepala Bagian Keuangan Kota Gorontalo

Suaranet.com, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea akan memanggil secara langsung para wajib pajak restoran, hotel, hiburan, serta pemilik sarang burung walet untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka.

Kepala Bagian Keuangan, Nuryanto menjelaskan bahwa pemerintah Kota Gorontalo telah mengundang seluruh wajib pajak yang sampai saat ini masih menunggak.

Example 728x250

“Alhamdulillah, saya sudah mengundang seluruh wajib pajak yang sampai saat ini masih menunggak. Bagi yang belum melunasi, surat peringatan akan saya tanda-tangani sendiri. Jika dalam waktu dekat tidak juga diselesaikan, kita akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menempuh langkah hukum,” tegasnya saat rapat Banggar DPRD, Senin (7/7/2025).

Kaban keuangan menjelaskan, jaksa nantinyq akan berperan sebagai pengacara negara untuk mempercepat proses penagihan. Ia berharap pendekatan tegas ini mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan daerah.

“Pemerintah Kota juga membuka ruang untuk keringanan, Jika wajib pajak tidak mampu membayar sekaligus, mereka dapat mengajukan permohonan penjadwalan atau pengurangan sesuai prosedur” lanjutnya.

Penerintah Kota telah mengumumkan kebijakan khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang akan dihilangkan pada bulan Agustus nanti.

“Insya Allah, pada bulan Agustus nanti sekaligus memperingati HUT RI ke-80, Pemerintah Kota akan menghapus seluruh denda PBB. Pokok pajaknya tetap harus dibayar, tetapi denda yang menumpuk akan kita gratiskan,” jelasnya.

Diakhir Nuryanto menambahkan bahwa wajib pajak PBB bisa langsung memanfaatkan program ini tanpa prosedur tambahan.

“Masyarakat hanya perlu membayar pokok PBB di bulan Agustus, dan semua dendanya akan otomatis terhapus,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Gorontalo berharap peningkatan kepatuhan pajak serta dukungan maksimal dari pelaku usaha demi pembangunan kota yang lebih baik.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *