Suaranet.com, Gorontalo – Polemik pungutan di sekolah dasar dan menengah pertama terus menuai perhatian. DPRD Provinsi Gorontalo, melalui Komisi I dan Komisi IV, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di sejumlah satuan pendidikan, khususnya jenjang SD dan SMP.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa larangan pungutan di jenjang SD dan SMP sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni, Pasal 31 UUD 1945. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pendidikan dasar tidak boleh dibebani pungutan. Ini aturan konstitusi. Jika masih ada sekolah yang melanggar, maka ini pelanggaran hukum yang serius,” tegas Umar Karim.
Umar menambahkan, DPRD akan segera melakukan monitoring langsung ke sekolah-sekolah, guna memeriksa dokumen-dokumen terkait pungutan, baik yang dilakukan oleh sekolah maupun yang dikoordinasikan oleh komite.
“Kami akan turun ke lapangan untuk memeriksa praktik pungutan ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Terkait sekolah jenjang SMA dan SMK, Umar Karim menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 memang memperbolehkan adanya pungutan, asalkan tidak dikenakan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
“Artinya, ada ruang untuk pungutan di jenjang tertentu, tapi tidak boleh memberatkan masyarakat, apalagi yang tidak mampu,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap tercipta sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari pungutan liar yang meresahkan orang tua murid.