Suaranet.com, Gorontalo –Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyatakan bahwa komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Yang berhak melakukan pungutan hanyalah pihak sekolah, dan itu pun harus berdasarkan regulasi yang sah. Komite tidak boleh memungut dana, hanya bisa menerima sumbangan sukarela,” ujar La Ode Haimudin.
La Ode menjelaskan, jika suatu pungutan bersifat wajib, maka harus ada dasar hukum yang mengaturnya secara rinci termasuk besaran pungutan, misalnya antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, dan jangka waktu pembayaran yang jelas.
“Jika tidak ada dasar hukum, maka itu bukan pungutan, melainkan sumbangan,” tegasnya.
La Ode berharap, seluruh satuan pendidikan di Gorontalo memahami batasan peran dan fungsi komite sekolah, agar tidak terjadi kesalahan administratif atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Kita ingin pendidikan yang bersih, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat. Semua harus sesuai regulasi,” pungkasnya.
Rapat gabungan DPRD ini turut menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, serta perwakilan kepala sekolah dan komite dari berbagai jenjang pendidikan seperti SMA, SMK, MTS, dan MIN se-kabupaten/kota.