Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Provinsi Gorontalo

Umar Karim: Boleh Lakukan Pemungutan, Asal Sesuai Aturan

×

Umar Karim: Boleh Lakukan Pemungutan, Asal Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Gorontalo –Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa sekolah tingkat SMA dan SMK memang diperbolehkan melakukan pungutan, namun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008.

Pernyataan tersebut disampaikan Umar Karim usai mengikuti rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di Ruang Dulohupa, belum lama ini. Rapat ini turut menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi, para kepala sekolah dari jenjang SMA, SMK, MTs, MIN, serta perwakilan komite sekolah dari berbagai kabupaten/kota.

Dalam keterangannya, Umar menjelaskan bahwa pungutan sah dilakukan, asal memiliki parameter yang jelas, transparan, dan tidak memberatkan orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi lemah.

“Sekolah boleh melakukan pungutan, tetapi harus taat pada aturan. Jangan sampai ada siswa dari keluarga tidak mampu yang kesulitan mengakses pendidikan karena alasan biaya,” tegas Umar.

Umar juga mengungkapkan bahwa Komisi I akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah, guna memastikan tidak ada penyimpangan. Ia menyebut, jika ditemukan indikasi pungutan liar (pungli), maka pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan tindakan hukum.

Lebih jauh, Umar menekankan pentingnya pendidikan sebagai ruang yang adil dan inklusif. Regulasi mengenai pungutan, kata dia, harus benar-benar ditegakkan agar tidak ada diskriminasi dalam akses pendidikan hanya karena faktor ekonomi.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar dijalankan. Sekolah bukan tempat untuk memeras orang tua, tapi ruang mencerdaskan bangsa,” pungkasnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *