Suaranet.com, Limboto – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus menggenjot upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat dasar hukum pengelolaan pajak dan retribusi.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut yang memasuki tahap pembicaraan tingkat dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Gorontalo telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar hukum baru dalam tata kelola pajak dan retribusi daerah.
“Perda ini telah melalui proses evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Ini adalah langkah strategis untuk menguatkan kemandirian fiskal daerah,” ujar Sofyan Puhi.
Ia menambahkan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan komponen vital dalam struktur PAD, yang berperan besar dalam meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Selain memperkuat regulasi, Ranperda ini juga bertujuan untuk menyelaraskan aturan yang ada agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi serta selaras dengan regulasi nasional.
Pemkab berharap, perubahan Perda ini akan mendorong efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi secara lebih optimal demi kemajuan pembangunan daerah.