Suaranet.com, Kota Gorontalo – Ratusan pendukung, simpatisan, dan keluarga Hamim Pou memadati ruang sidang untuk menyaksikan langsung momen penentuan nasib tokoh yang pernah memimpin Bone Bolango selama dua periode tersebut. Ketegangan pun berubah menjadi lega ketika majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas Hakim Effendi Kadengkang dalam amar putusannya, Rabu pagi (23/7).
Mendengar vonis tersebut, suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor seketika berubah emosional. Air mata haru mengalir di wajah keluarga dan para pendukung. Hamim Pou yang tampak tenang selama persidangan, langsung memeluk erat keluarganya. Beberapa simpatisan bahkan terlihat bersujud syukur.
Kasus ini mencuat sejak awal 2025, ketika Kejaksaan mengusut dugaan penyalahgunaan dana bansos yang terjadi pada masa jabatan Hamim Pou. Persidangan yang berjalan selama berbulan-bulan itu menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial, terutama di tengah tantangan ekonomi masyarakat.
Dengan putusan bebas ini, proses hukum yang menjerat Hamim Pou resmi berakhir. Banyak pihak menilai keputusan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap proses peradilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hamim Pou memberikan pernyataan resmi kepada media, jika dirinya lega dan mengucap rasa syukur atas putusan yang mengakhiri perjuangan hukumnya.