Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Provinsi GorontaloProv.Gorontalo

Mustafa Yassin Klarifikasi Dugaan Masalah Umrah dan Kehadiran di DPRD

×

Mustafa Yassin Klarifikasi Dugaan Masalah Umrah dan Kehadiran di DPRD

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo memanggil anggota dewan Mustafa Yassin untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah aduan masyarakat terkait jamaah umrah serta keberangkatan jamaah haji non-kuota, dan persoalan kehadiran dalam rapat paripurna. Pemanggilan ini berlangsung pada Selasa (5/8/2025).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama menyampaikan bahwa pihaknya langsung menanyakan kesiapan Mustafa Yassin untuk memberi penjelasan.

“Yang pertama kami pastikan dulu kondisi beliau, apakah sehat atau tidak. Alhamdulillah, beliau hadir dalam keadaan sehat dan siap memberikan klarifikasi,” ungkapnya

Fikram menyampaikan terkait klarifikasi pertama menyasar pada aduan sejumlah ibu-ibu asal Kelurahan Boroko, yang menyampaikan keluhan terkait pembiayaan transportasi dari Jakarta ke Gorontalo usai menjalani ibadah umrah melalui travel milik Mustafa Yassin.

“Para jamaah merasa keberatan karena diminta meminjamkan uang transportasi yang dijanjikan akan diganti setibanya di Gorontalo. Namun, mereka mengaku belum menerima pengembalian tersebut,” ujarnya.

Fikram menyampaikan bahwa pihak Mustafa Yassin memberikan tanggapan, Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi karena jamaah ketinggalan pesawat.

“Mereka sudah memiliki tiket, tapi pesawatnya sudah tidak ada. Saya sudah bayarkan tiket baru senilai total Rp350 juta atau sekitar Rp10 juta per orang,” jelasnya.

Fikram juga menyampaikan bahwa pihak Mustafa Yassin mengaku telah menanggung biaya tiket baru, maka pihaknya meminta jamaah untuk sementara menalangi biaya tiket pulang.

“Mustafa telah membuat kesepakatan, apabila dirinya tiba di Gorontalo dan memiliki dana, ia akan mengganti uang mereka” tegas Mustafa.

Terkait aduan tentang keberangkatan 44 jamaah haji non-kuota, Fijram Salilama juga memberikan penjelasan. Menurutnya, awalnya mereka mendaftar melalui travel dengan harapan bisa berangkat menggunakan visa haji. Namun, karena kuota tidak tersedia, pihak travel mencari solusi lain.

“Pihak travel mencari jalan agar mereka tetap bisa berangkat. Akhirnya dapatlah sponsor di Arab Saudi yang bisa mengurus visa kerja. Keberangkatan dilakukan secara bertahap lewat Singapura,” katanya.

Namun, hanya 16 dari 44 jemaah yang berhasil menyelesaikan administrasi dan melaksanakan ibadah haji. Sisanya, sebanyak 28 orang, tidak bisa melaksanakan ibadah.

“Kerugian itu tidak bisa ditarik kembali karena kesepakatan bersama. Pihak travel merencanakan 28 jamaah ini akan diberangkatkan tahun depan,” tambahnya.

Fikram menegaskan, dari pihak travel telah menyampaikan bahwa tidak ada penipuan dalam proses tersebut dan seluruh langkah yang diambil merupakan hasil musyawarah dengan jamaah.

Selain persoalan travel, pihak DPRD juga menyoroti kehadiran Mustafa dalam rapat-rapat DPRD.

“Kami menemukan catatan merah mulai bulan Januari. Beliau tidak hadir dalam lima kali rapat paripurna berturut-turut,” kata Fikram.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, seorang anggota DPRD dapat dikenai sanksi apabila absen dalam enam kali rapat berturut-turut, termasuk rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan (AKD), dan komisi.

“Data kami saat ini baru mencakup 33 paripurna. Sementara paripurna terakhir adalah yang ke-37. Masih ada empat data yang belum masuk dan akan kami rumuskan untuk pengambilan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Proses klarifikasi ini masih berlangsung dan akan menjadi bahan evaluasi oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *