Suaranet.com, Kab. Gorontalo – Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo mengeluarkan peringatan tegas kepada petani yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi jenis solar. Solar subsidi yang seharusnya digunakan untuk keperluan alat dan mesin pertanian, kini disinyalir ada yang disalahgunakan bahkan diperjualbelikan secara bebas.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Fony Tangahu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran ini. Ia bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan oknum petani yang menjual solar subsidi secara ilegal.
“Kami minta bantuan masyarakat, kalau ada petani yang menjual solar subsidi, tolong dilaporkan. Itu bukan untuk dijual, tapi untuk mendukung produktivitas pertanian,” tegas Fony.
Pemberian BBM bersubsidi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, petani yang ingin menerima solar subsidi wajib menjadi bagian dari kelompok tani dan mengajukan permohonan resmi melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di kecamatan masing-masing.
Fony mengungkapkan, kasus penjualan ilegal solar subsidi oleh petani pernah terjadi sebelumnya dan berpotensi merugikan banyak pihak, terutama petani lainnya yang benar-benar membutuhkan bahan bakar tersebut.
“Sekarang proses pengajuan BBM subsidi sudah menggunakan aplikasi XStar, jadi tidak manual lagi. Ini untuk mencegah penyalahgunaan atau permainan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Fony.
Ia menekankan bahwa petani yang terbukti menjual BBM bersubsidi dapat berhadapan dengan sanksi hukum, karena termasuk pelanggaran terhadap regulasi penggunaan subsidi negara.