Suaranet.com, Kota Gorontalo – Sebanyak 3 Lurah di Kota Gorontalo yang telah dinyatakan lolos dalam program Non Litigation Peacemaker (NLP) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, menerima penghargaan terbaik dalam ajang Peacemaker Justice Award yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Gorontalo.
Ketiga Lurah tersebut, yakni Nurhadi Taha, S.Pd, M.AP Lurah Biawao Kec. Kota Selatan, Ucen Hudodo, SH Lurah Moodu Kec. Kota Timur dan Tahty Irmawati, SE Lurah Bugis Kec. Dumbo Raya.
Prosesi penyerahan penghargaan yang dikemas dalam program Paralegal Justice Award ini, dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Provinsi Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran pada kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum yang berlangsung di Bantayo Yiladia Kota Gorontalo, Rabu (20/8/2025).
Dalam penyampaiannya, Kakanwil Kemenkum menjelaskan, ketiga Lurah ini merupakan aset Pemerintah Kota Gorontalo yang tidak hanya memiliki kompetensi di bidang Pemerintahan, tapi juga memiliki kemampuan dan kapasitas dalam mengemban tugas tambahan di bidang Restorative Justice.
Menurutnya, untuk dinobatkan sebagai Juru Damai di Kelurahan, terbilang tidak mudah, karena harus melalui proses seleksi yang cukup ketat. Selain itu, mereka juga telah mendapatkan pembekalan melalui program Peacemaker Training yang berbasis pada kompetensi.
Dengan begitu ungkap Kakanwil Raymond, prestasi dan penghargaan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Provinsi Gorontalo ini, merupakan bentuk apresiasi atas kemampuan ketiga Lurah ini dalam menyelesaikan sengketa dan konflik di Kelurahan dengan konsep musyawarah-mufakat.
Hal itu sekaligus menjadi indikator yang kuat, bahwa ketiga Lurah ini, ke depan akan terus mengaplikasikan segala kemampuan dan kompetensi yang mereka miliki dalam memainkan peran-perannya untuk menyelesaikan sengketa yang ada di masyarakat, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang melalui Restorative Justice.
“Olehnya peran pemerintah kelurahan sangat strategis di dalam menyelesaikan berbagai sengketa serta penyelesaian konflik di masyarakat “ jelasnya.

Di bagian lain, Koordinator Bidang Pembentukan Hukum Nasional Kanwil Kemenkum Provinsi Gorontalo, Martvina Sapii. SH . MH pada kesempatan itu menjelaskan, penyelengaraan Paralegal Justice Award adalah event tahunan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI.
Proses seleksi pada ajang ini menurutnya, tidaklah mudah. Diantaranya melibatkan Narasumber dari 4 Kementerian sekaligus. Selain itu, tim penilai berasal dari beberapa stakeholder yang benar-benar melaksanakan proses seleksi dengan sangat ketat.
Dari proses penilaian yang cukup ketat inilah, maka ketiga Lurah yang ada di Kota Gorontalo yang dinyatakan lolos dan meraih predikat Non Litigation Peacemaker dapat dikategorikan sebagai figur-figur Lurah yang sudah teruji, baik dari keaktifan mengikuti pelatihan maupun aktualisasi bantuan hukum pada masyarakat.
Turut hadir pada kegiatan ini, Asisten 1 Pemerintah Kota Gorontalo, Iskandar Moerad SH M.H, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, para Camat dan Lurah se Kota Gorontalo.