Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kota GorontaloPemkot Gorontalo

Gugatan ke BSG Soal Aset Lahan Berproses, Adhan Tegaskan Tidak Ada Kata Mundur

×

Gugatan ke BSG Soal Aset Lahan Berproses, Adhan Tegaskan Tidak Ada Kata Mundur

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Gugatan terhadap Bank SulutGo (BSG) terkait aset daerah berupa lahan yang telah berpuluh-puluh tahun ditempati sebagai kantor cabang bank tersebut, mulai berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, yang diawali dengan proses mediasi, Rabu (10/9/2025).

Mediasi dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea selaku penggugat didampingi kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Sedangkan BSG selaku tergugat dihadiri oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk.

“Tadi sudah mulai mediasi. Besok kita akan menyerahkan resume, nanti akan dibahas hari Rabu (Pekan depan). Nanti kita dengar apa penjelasan dari mereka (BSG),” ungkap Wali Kota Adhan.

Ditegaskan Wali Kota Adhan, gugatan terhadap BSG ini, akan konsisten dijalankan oleh pihaknya

“Tidak ada kata mundur, tidak ada cerita, pokoknya gulung,” tegas tokoh yang pernah duduk sebagai aleg DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Gorontalo itu.

Gugatan terhadap BSG ini, merupakan tindak lanjut atas surat somasi yang dilayangkan Pemkot Gorontalo sebanyak tiga kali tidak digubris oleh BSG.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad menambahkan, gugatan yang dilayangkan ke BSG ada yang dalam bentuk materiil. 

Hal ini, kata dia, karena BSG telah merugikan Pemerintah Kota Gorontalo sebesar Rp. 6,6 miliar lantaran tidak membayar sewa selama empat tahun.

“Itu terjadi selang tahun 2003 hingga 2007. Di mana kontrak telah berakhir, namun aset daerah tetap digunakan BSG. Pembayaran hanya dilakukan mulai dari 2007,” pungkas Ardi.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *