Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kota GorontaloPemkot Gorontalo

Tak Boleh Semena-mena, Imbauan Wali Kota Adhan Soal Pemotongan Hutang ASN

×

Tak Boleh Semena-mena, Imbauan Wali Kota Adhan Soal Pemotongan Hutang ASN

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menekankan agar setiap penyelesaian kewajiban hutang aparatur sipil negara (ASN) tetap mengedepankan aturan serta menghormati hak pribadi masing-masing pegawai.

Hal ini disampaikannya usai memberikan pembinaan kepada staf kelurahan dan kecamatan di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Rabu (1/10/2025).

“Jangan langsung potong, hormati hak pribadi masing-masing pegawai,” imbau Wali Kota Adhan.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah menghimbau aparat pemerintah untuk tetap menyelesaikan kewajiban hutang yang ada.

Namun demikian, Wali Kota Adhan mengingatkan bahwa penyelesaian hutang tersebut merupakan hak pribadi masing-masing ASN.

“Pemerintah kota sudah menghimbau aparat untuk membayar hutang, tetapi itu hak pribadi mereka. Karena itu saya sarankan, BTN jangan langsung melakukan pemotongan. Nanti ada kuasa dari yang bersangkutan baru boleh melakukan pemotongan. Selama belum ada kuasa itu hak mereka, itu urusan mereka dengan BSG bukan dengan BTN,” tegas Wali Kota Adhan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hubungan kreditur dengan ASN merupakan ranah pribadi antara pegawai dengan pihak bank, bukan urusan langsung dengan pemerintah daerah.

“Itu hak mereka, urusan mereka dengan bank, bukan dengan pemerintah kota,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 2.000 ASN Pemerintah Kota Gorontalo yang memiliki pinjaman di BSG. Kondisi ini menjadi perbincangan hangat setelah Pemkot Gorontalo resmi memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari BSG ke BTN.

Pernyataan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Gorontalo untuk tetap melindungi hak ASN sekaligus mendorong agar setiap kewajiban tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *