Suaranet.com, Gorontalo – Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan serta melindungi memori kolektif daerah di tengah dinamika perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
FGD ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah.
Ketua Panitia Pelaksana, Alwaritz Nggole, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan perwakilan dari 18 OPD yang terdampak langsung oleh proses penggabungan dan pembubaran.
“Arsip bukan hanya dokumentasi biasa, tetapi juga bukti sah atas aktivitas pemerintahan. Kelalaian dalam pengelolaannya bisa berdampak serius,” ungkap Alwaritz.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, yang mewakili Sekretaris Daerah dalam sambutannya, menekankan pentingnya arsip dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Arsip adalah bukti sah kegiatan pemerintahan. Jika arsip hilang, maka hilang pula jejak pertanggungjawaban kita,” tegas Ridwan.