Suaranet.com, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dijadwalkan akan menerima penghargaan Germas SAPA pada 21 Oktober 2025 mendatang di Jakarta. Namun, Wali Kota Adhan tak akan berangkat. Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel yang diperintahkan untuk menerima penghargaan tersebut.
Wali Kota Adhan lebih memilih berada di Gorontalo demi mengawal kepentingan masyarakat khusunya pelaku UMKM yang akan berjualan di pinggir eks Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto.
Terinformasi, pelaku UMKM dilarang berjualan di lokasi itu.
“Saya akan bersama pedagang. Informasinya mereka dilarang jualan disitu. Saya akan kawal mereka, ini demi rakyat yang ingin mengais rezeki,” tegas Wali Kota Adhan, Senin (13/10/2025).
Ditegaskannya pula, selain pihaknya, tak boleh ada yang melarang warga berjualan di pinggiran dua jalan tersebut. Karena, kata Wali Kota Adhan, Pemerintah Kota Gorontalo yang punya wewenang atas wilayah tersebut.
“Itu wilayah Kota Gorontalo, kami yang berhak. Jadi tidak ada yang bisa melarang mereka (Pelaku UMKM) jualan disitu,” kata Wali Kota Adhan dengan nada tegas.
“Kalau ada yang melarang masyarakat berjualan di situ, saya sendiri yang akan pasang badan. Itu tandanya mereka tidak pro kepada rakyat,” imbuh Wali Kota Adhan Dambea.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk aparat dan masyarakat sekitar, mendukung kebijakan ini dengan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di area jualan.
Kebijakan Wali Kota Adhan memperbolehkan pelaku usaha berjualan di pinggiran eks Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto ini sendiri telah mendapat dukungan dari aleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Dapil Kota Gorontalo, Sulyanto Pateda.
Dia meminta agar kebijakan yang diambil Wali Kota Adhan jangan dipolemikkan, karena tujuannya untuk kepentingan publik.