Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kota Gorontalo

Gugatan Penambang Tak Dihadiri Pihak, Rongki Angkat Suara

×

Gugatan Penambang Tak Dihadiri Pihak, Rongki Angkat Suara

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kota Gorontalo — Sidang kedua gugatan masyarakat penambang Bone Bolango di Pengadilan Negeri  Gorontalo kembali berlangsung tanpa kehadiran para pihak, Kamis (27/11/2025).

Ketidakhadiran tersebut mencakup Gubernur Gorontalo, Bupati Bone Bolango, pihak Kementerian ESDM, hingga PT Gorontalo Mineral (GM).

Kuasa Hukum Masyarakat Penambang Bone Bolango, Rongki Ali Gobel, menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut. Inti masalahnya, kata Rongki, berada pada rekomendasi dan penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Gorontalo Mineral.

“Materinya itu pada pokoknya bahwa wilayah yang sampai hari ini dikeluarkan IUP kepada GM oleh Menteri ESDM melalui rekomendasi bupati dan gubernur, adalah wilayah yang ditempati masyarakat sejak lama. Dulu, tidak ada GM di situ,” jelas Rongki.

Rongki mempertanyakan dasar Gubernur maupun Bupati Bone Bolango dalam memberikan rekomendasi IUP pada wilayah yang sudah dihuni masyarakat.
Menurutnya, pemberian izin tersebut justru mengesampingkan keberadaan warga.

“Berarti mereka meniadakan masyarakat di tempat itu, menganggap tidak ada masyarakat di wilayah itu,” tegasnya.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti rumah atau tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai masyarakat, namun sertifikatnya justru diterbitkan untuk pihak lain.

“Mereka ini oligarki yang datang mengesampingkan masyarakat yang menguasai tempat itu,” tambah Rongki.

Hingga sidang kedua ini, Gubernur Gorontalo maupun Bupati Bone Bolango belum memenuhi pemanggilan majelis hakim sesuai register perkara Nomor 87/PDTG/2025/PNGTO.

“Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pemanggilan ulang para pihak,” pungkasnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *