Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Provinsi Gorontalo

Kasus Sertifikat Disorot, Deprov RDP dengan BPN

×

Kasus Sertifikat Disorot, Deprov RDP dengan BPN

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi I Deprov dan BPN terkait dugaan maladministrasi. (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, GorontaloKomisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

RDP yang berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/1/2026), menghadirkan pihak BPN Kota Gorontalo serta perwakilan keluarga ahli waris yang mengaku dirugikan dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

Dalam rapat itu, dibahas dugaan kejanggalan penerbitan sertifikat atas lahan warisan yang terletak di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Lahan dimaksud masing-masing seluas 7.959 meter persegi dan 371 meter persegi, yang merupakan peninggalan almarhum Yunus Haidar Olii dan almarhumah Siti Salma Olii.

Permasalahan mencuat setelah para ahli waris melaporkan adanya transaksi jual beli lahan warisan kepada PT Alif Satya Perkasa pada September 2025 untuk kepentingan pembangunan perumahan. Padahal, hingga saat itu, pembagian waris secara sah kepada seluruh ahli waris belum dilakukan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan DPRD masih memberikan ruang kepada BPN untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan melalui mekanisme internal sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.

“DPRD memberikan kesempatan kepada BPN untuk menyelesaikan persoalan ini secara administratif terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa insidentil ahli waris, Jefri Rumampuk dan Johan Cornelis Rumampuk, yang mewakili Zubaedah Olii dan Udin Olii, menduga penerbitan SHM atas nama PT Alif Satya Perkasa sarat dengan persoalan administrasi. Mereka mengungkapkan bahwa permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan ke BPN Kota Gorontalo pada 27 Oktober 2025 tidak ditindaklanjuti. Ironisnya, sertifikat tersebut justru diterbitkan pada November 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menegaskan pihaknya mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur musyawarah antara keluarga ahli waris dan BPN, dengan tetap berada dalam pengawasan DPRD.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan terbuka, tanpa merugikan pihak mana pun,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, rapat diputuskan untuk diskors hingga pekan depan. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *